Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata
Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata Libur sekolah kerap di isi dengan kegiatan berwisata bersama ke tempat-tempat tertentu dengan menaiki bus.
Sayangnya, berwisata mengguna bus biasanya memakan waktu yang lebih lama karena kondisi lalu lintas.
Kendati demikian, kini masyarakat memiliki alternatif angkutan wisata baru, yakni kereta api luar biasa (KLB).
Berbeda dari perjalanan komersil biasa, sekolah atau instansi bisa menyewa beberapa gerbong dengan rute perjalanan khusus menggunakan KLB.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, pihaknya menyediakan layanan penyewaan kereta api khusus bernama Kereta Api Luar Biasa (KLB).
“PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang dapat di sewa pelanggan,” ujar Joni, saat di hubungi Kompas.com, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, masyarakat dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan yang akan digunakan untuk KLB yang disewa.
Berikut cara, syarat, dan kontak yang dapat di hubungi untuk menyewa gerbong kereta KAI untuk keperluan pribadi pelanggan.
Cara menyewa Kereta Api Luar Biasa
Joni menjelaskan, masyarakat yang menyewa kereta api luar biasa dapat menentukan jenis kereta, jadwal perjalanan, dan stasiun yang di inginkan.
Untuk penyewaan, di butuhkan surat permohonan angkutan rombongan yang berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan kepada KAI.
“Setelah itu, KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif,” lanjutnya.
Namun, Joni tidak mengungkapkan tarif penyewaan kereta, karena bergantung pada jumlah gerbong yang di pakai serta jadwal penyewaan.
Setelah KAI dan calon pelanggan sepakat terkait penyewaan kereta, pihak KAI lalu membuatkan berita acara kesepakatan.
Pada berita acara kesepakatan ini, lanjut Joni, ada uang muka yang harus di bayar oleh calon pelanggan. Selanjutnya, KAI akan menyiapkan sarana kereta api yang di sewakan.
“Calon pelanggan KLB di harapkan melakukan pendaftaran jauh-jauh hari karena KAI perlu menyiapkan segala aspek agar pelayanan KLB optimal,” imbuh Joni.
Dia menambahkan, KAI juga menyediakan layanan pembelian tiket rombongan untuk perjalanan kereta api jarak jauh selain menggunakan KLB, misalnya rombongan penumpang kereta suite class compartement.
Untuk memesan tiket kereta api rombongan non-KLB, pelanggan cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung setiap wilayah kerja KAI.
“Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk selama masih tersedia,” lanjutnya.
Baca juga : Mobil Jarang Dipakai Bikin Komponen Jadi Rusak
Syarat dan ketentuan sewa KLB
Lebih lanjut, KAI memberlakukan syarat dan ketentuan khusus bagi kereta api angkutan rombongan.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus di penuhi calon pelanggan yang akan menyewa kereta api luar biasa:
- Calon penumpang menghubungi narahubung layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre)
- Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial, tapi tidak berlaku untuk kereta api subsidi
- Kereta api subsidi hanya di peruntukkan bagi rombongan siswa setingkat SMA ke bawah dengan mengajukan pemohonan yang di tandatangani pejabat berwenang dari sekolah
- Tiket rombongan dapat di layani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat di lakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan
- Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum atau tidak berlaku tarif reduksi
- Berita acara angkutan rombongan di buat atas kesepakatan bersama (BAK)
- Pemohon wajib membayar uang muka minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang di sepakati, sesuai berita acara kesepakatan
- Block seat atau pembelian kursi dapat di lakukan setelah pembayaran uang muka
- Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat di lakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan
- Pelayanan angkutan rombongan hanya di layani pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00–15.00 WIB atau kondisional, serta tidak melayani di hari libur.